A. Sejarah Singkat PT. Telkom
PT. Telekomunikasi
Indonesia, Tbk adalah badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dbergerak dibidang
jasa, Telekomunikasi untuk umum dalam negeri. Pada awalnya bernama “ Post En
Telegraf Dienst” yang didirikan pada tahun 1884 dengan staf blod No. 52,
kemudian pada tahun 1906 diubah menjadi “post Telegraf En Telegraf Dienst”
(PTT) dengan starbold No. 395 dan sejak saat itu disebut PTT. Tahun 1931
ditetapkan sebagai usaha IBW. Selanjutnya pada tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU No. 19 tahun 1960,
tentang persyaratan sebuah Perusahaan Negara, ternyata PTT memenuhi syarat
untuk menjadi Perusahaan Negara (PN) dan PERPU No. 240 tahun 1961 berubah
menjadi PN dan Telekomunikasi.
Lapangan usaha PN Pos
dan Telekomunikasi berkembang sedemikian pesatnya sehingga organisasi perubahan
perlu ditinjau kembali hasilnya berdasarkan keputusan pemerintah (PP. No. 29-30
tahun 1965), berdasarkan kepada keputusan tersebut maka pada tahun 1965
dilaksanakannya pemecahan PN Pos dan Telekomunikasi menjadi dua perusahaan
yaitu Perusahaan Pos dan Giro dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Sesuai
dengan surat keputusan Menteri Perhubungan R.I No. SK. 129/U/1970
tanggal 28 April 1970 PN Telekomunikasi yang didirikan pada tahun 1965
dilanjutkan sebagai Perusahaan Umum Telekomunikasi yang disingkat PERUMTEL,
keberadaan PERUMTEL dilakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 36.
Tahun 1974 yang menetapkan sebagai pengelola Telekomunikasi untuk umum dalam
negeri dan luar negeri.
Pada akhir tahun 1980 pemerintah mengambil kebijaksanaan dengan membeli
seluruh saham PT. INDOSAT sebuah perusahaan swasta yang didirikan dalam rangka
Penanaman Modal Asing (PMA) yang kemudian diubah.
statusnya menjadi suatu BUMN berbentuk persero, kemudian selanjutnya
pembelian saham tersebut dituangkan saham bentuk pemerintah No. 52 tahun 1980.
Selanjutnya untuk lebih meningkatkan pelayanan jasa Telekomunikasi untuk
umum dengan peraturan pemerintah No. 22 tahun 1974 yakni menetapkan PERUMTEL
sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan Telekomunikasi
untuk umum Internasional.
Dengan ditetapkannya undang-undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi
di Indonesia, maka usaha penyelenggaraan Telekomunikasi Indonesia mendapat
angin segar dalam pengembangan dan pembangunannya, kemudian dalam rangka
peningkatan efisiensi dan efektivitas usaha jasa Telekomunikasi dengan
peraturan pemerintah No. 25 tahun 1991 perusahaan Telekomunikasi berubah status
menjadi PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut TELKOM.
Akta pendirian Telkom No. 128 tahun 1991 Notaris Imam Fatimah, S.H.
Dengan berubahnya status ini maka makin terbuka peluang bagi PT. TELKOM
untuk berbuat lebih baik lagi dalam usaha memenuhi kebutuhan dan kepuasan
konsumen jasa Telekomunikasi.
Perubahan dilingkungan PT.TELKOM (persero) berlangsung seperti perubahan
dari jawatan persero sampai perubahan public, bahkan secara macro
penyelenggaraan yang semula menjadi monopoli Pemerintah berlangsung Privatisasi
penyelenggraan Telekomunikasi. Jika perubahan tersebut dimaksud untuk
meningkatkan kemampuan perusahaan.
1) Perubahan
besar-besaran terjadi pada tahun 1995 meliputi :
2) Restrukturisasi
internal
3) Kerja sama operasi
4) Initial public
offering
5) Sebagai hasil
restrukturisasi, sejak 1 Juli 1995 organisasi TELKOM terdiri dari tujuh Divisi
Regional dan satu Divisi Network, yang kedua-keduanya mengelola bidang usaha.
6) Divisi Regional ini
menjadi pengganti struktur wilayah usaha Telekomunikasi (WITEL) yang memiliki
daerah territorial tertentu, namun hanya menyelenggarakan jasa telepon local
dan mendapat bagian dari jasa Sambungan Langsung (SLI) melalui perhitungan
interkoneksi.
7) Divisi Network
menyelenggarakan jasa Telekomunikasi jarak jauh dalam negeri pengoperasian
jaringan transmisi jalur utama nasional. Divisi regional TELKOM memiliki
wilayah sebagai berikut :
a. Divisi I Sumatera
b. Divisi II Jakarta
Raya meliputi (Jabotabek) Jakarta, Bogor, Tanggerang,
c. Bekasi, Bogor,
Kerawang, dan Purwakarta
d. Divisi III Jawa Barat
minus Serang, Bogor, Kerang, dan Purwakarta.
e. Divisi III Jawa Barat
minus Serang, Bogor, Kerawang, dan Purwakarta.
f. Divisi IV Jawa Tengah
dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
g. Divisi V Jawa
Timur.
h. Divisi VI Seluruh
Kalimantan.
i. Divisi VII Kawasan
Timur Indonesia terdiri dari Sulawesi, Bali, Nusa
j. Tenggara, Maluku dan
Irian Jaya.
8) Adapun
yang termasuk Divisi penunjang (Support) adalah:
a. Divisi Riset
Teknologi Informasi (RISTI)
b. Divisi Atelir
c. Divisi Properti
d. Divisi Pelatihan
e. Divisi Sistem
Informasi
f. Divisi Pembangunan
g. Divisi Fix Wireless
h. Divisi Extrepreneur
9) Perkembangan terakhir
berdasarkan keputusan Direksi TELKOM, mulai tanggal 31 Desember 1996, TELKOM
menambah dua divisi yaitu : Divisi Multimedia sebagai pengelola bisnis dan
Divisi Pembangunan sebagai divisi penunjang.
10) Adapun
ruang lingkup usaha dari masing-masing Divisi di PT. TELKOM dapat diuraikan
sebagai berikut :
a. Divisi Network (DIVA)
Divisi yang menyelenggarakan jasa
Telekomunikasi jarak jauh dalam negeri melalui pengoperasian jaringan transmisi
jalur utama nasional. Penanganan Divisi Network utamanya adalah untuk
kepentingan Internal PT. TELKOM.
b. Divisi Multimedia
Divisi
mengelola jasa Multimedia dan Network Provider untuk melayani masyarakat,
langganan dan Internal PT. TELKOM, Internet Provider, Cooperate Customers.
Divisi ini bertanggung jawab untuk menyiapkan bisnis dan masa depan yang
ditandai dengan adanya konvergansi Telepon, TV Kabel (Video Communication) dan
Internet (Computer Comunication).
c. Divisi Sistem
Informasi
Divisi
yang menyediakan sistem informasi, baik untuk kepentingan PT. TELKOM maupun
pihak lain, Sistem Informasi Management, Sistem
Informasi Customer (
I-SISKA) Billing Coorperate Data Base, Interkoneksi Billing dan
proses Telepon Selular.
d. Divisi Riset
Teknologi Informasi (RisTI)
Divisi yang melaksanakan riset dan pengembangan
teknologi Telekomunikasi dan informasi untuk keperluan Internal PT. TELKOM,
baik riset pengembangan produk baru, standarisasi perangkat, Ground Scenario
Tecnology dan kaji laboratorium.
e. Divisi Properti
Divisi
yang mengelola propertis (tanah, gedung dan sarana lainnya) milik
PT. TELKOM yang tidak berkaitan dengan alat produksi. Pengelolaan
properties ini utamanya untuk kepentingan PT. TELKOM, namun bila memungkinkan
dapat melayani pihak lain.
f. Divisi Atelir
Divisi yang berfungsi sebagai repair center (Pusat
Perbengkelan) bagi PT. TELKOM meliputi pengetesan dan modul repair, menyediakan
suku cadang perangkat dan konsultasi.
g. Divisi Pelatihan
Divisi yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi pegawai PT. TELKOM untuk menunjang terwujudnya sumber daya manusia yang
berkualitas, professional dan berintegrasi.
h. Divisi Pengembangan
Divisi
yang melaksanakan pembangunan, rekontruksi jaringan, konsultasi pembangunan,
desain proyek dan pengadaan untuk keperluan PT. TELKOM. Divisi pembangunan ini
tidak menangani pembangunan yang menjadi tanggung jawab mitra KSO.
i. Divisi Fix Wieless
Divisi
yang bertanggung jawab pada pengadaan produk TELKOMFlexi serta maintenance
jaringannya.
j. Divisi Extrepreneur
Divisi
yang berfungsi sebagai analis pasar Telkom kedepan, sehingga kinerja dari
Telkom dapat terus terjaga dari sudut konsumen.